KENAIKAN PAJAK PROGRESIF KENDARAAN PRIBADI
페이지 정보
작성자 Aditya 작성일 14-08-04 17:58 조회 3,492 댓글 0본문
Antrean kendaraan roda empat yang di dominasi kendaraan pribadi dalam kemacetan di ruas jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (04/08). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada bulan Oktober mendatang akan menaikkan pajak progresif kendaraan pribadi, dengan perhitungan pajak kendaraan bermotor pertama dari sebelumnya 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor menjadi 2%, kendaraan kedua dari 2% menjadi 4%, kendaraan ketiga dari 2,5% menjadi 6% dan kendaraan keempat hingga seterusnya dari 4% menjadi 10%. (Aditya)
댓글목록 0
등록된 댓글이 없습니다.