사진게시판 SANKSI TEGAS UNTUK PELANGGARAN LALU LINTAS
페이지 정보
본문
Seorang anggota Polisi Lalu Lintas menilang sebuah angkutan umum dan sebuah kendaraan pribadi yang melanggar lalu limtas di kawasan Slipi Petamburan, Jakarta Brat, Rabu (03/09). Meningkatnya kasus pelanggaran lalu lintas, terutama memarkir kendaraan di sembarang tempat yang sering mengakibatkan kemacetan membuat pemerintah semakin tegas dalam memberi sanksi kepada tiap pelanggar peraturan lalu lintas, salah satunya dengan menerapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp. 500.000 yang mulai diberlakukan 1 September lalu serta sanksi Derek yang akan diberlakukan mulai Senin 8 September mendatang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Aditya)
- 이전글PERTUMBUHAN EKONOMI REALISTIS INDONESIA 2014 14.09.03
- 다음글NILAI EKONOMIS BESI SISA PENGGUSURAN 14.09.01
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.