사진게시판 UJI UU OJK
페이지 정보
본문
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) memimpin jalannya sidang uji materi UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama hakim konstitusi lainnya di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (18/09). Sejumlah akti vis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa selaku pihak pemohon dalam sidang tersebut meminta MK menyatakan UU OJK pasal 1 angka 1, pasal 5 dan 37 tentang independensi, wewenang serta penggunaan APBN OJK bertentangan dengan UU 1945 karena dinilai fungsi pengawasan dan pengaturan bank sebenarnya merupakan tugas Bank Indonesia karena telah dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 23D UUD 1945. (Aditya)
- 이전글AKSI MENUNTUT PENYELAMATAN HUTAN KALIMANTAN 14.09.19
- 다음글JOKOWI TAK LIHAT GENDER DALAM PILIH MENTERI 14.09.18
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.