사진게시판 KENAIKAN PAJAK PROGRESIF KENDARAAN PRIBADI
페이지 정보
본문
Antrean kendaraan roda empat yang di dominasi kendaraan pribadi dalam kemacetan di ruas jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (04/08). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada bulan Oktober mendatang akan menaikkan pajak progresif kendaraan pribadi, dengan perhitungan pajak kendaraan bermotor pertama dari sebelumnya 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor menjadi 2%, kendaraan kedua dari 2% menjadi 4%, kendaraan ketiga dari 2,5% menjadi 6% dan kendaraan keempat hingga seterusnya dari 4% menjadi 10%. (Aditya)
- 이전글TIM TRANSISI JOKOWI-JK MULAI BEKERJA 14.08.05
- 다음글MASSA SEGEL KANTOR KPU 14.08.04
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.