포토뉴스 WARGA JAKARTA KEMBALI DAPATKAN HAK ATAS AIR
페이지 정보
본문
Hakim Ketua Iim Nurohim saat memimpin sidang pembacaan putusan sidang gugatan swastanisasi air yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terhadap tergugat yakni Presiden dan Wakil Presiden RI, Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Keuangan, PAM Jaya, DPRD DKI dan DPRD DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, (24/03). Putusan Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dan memutuskan bahwa perjanjian Kerjasama antara PAM Jaya (perusahaan air minum daerah) dengan PT Palyja dan PT Aetra (keduanya perusahaan swasta) batal sebab dianggap merampas hak asasi masyarakat atas air serta melanggar hukum dengan merugikan negara trilyunan rupiah disambut sorak sorai dan iringan lagu Indonesia Raya dari massa KMMSAJ. Dengan hasil putusan tersebut, maka pengelolaan air di Jakarta akan kembali dilaksanakan oleh pemerintah melaui PAM Jaya. (Aditya)
- 이전글아세안경제공동체 출범 대비 인증연구원 설립 15.03.26
- 다음글아혹을 탄핵하자! 15.03.25
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.