WARGA JAKARTA KEMBALI DAPATKAN HAK ATAS AIR > 포토뉴스

본문 바로가기

팝업레이어 알림

팝업레이어 알림이 없습니다.
사이트 내 전체검색

포토뉴스 WARGA JAKARTA KEMBALI DAPATKAN HAK ATAS AIR

페이지 정보

작성자 Aditya
댓글 0건 조회 6,248회 작성일 2015-03-25 02:47

본문

Hakim Ketua Iim Nurohim saat memimpin sidang pembacaan putusan sidang gugatan swastanisasi air yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terhadap tergugat yakni Presiden dan Wakil Presiden RI, Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Keuangan, PAM Jaya, DPRD DKI dan DPRD DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, (24/03). Putusan Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dan memutuskan bahwa perjanjian Kerjasama antara PAM Jaya (perusahaan air minum daerah) dengan PT Palyja dan PT Aetra (keduanya perusahaan swasta) batal sebab dianggap merampas hak asasi masyarakat atas air serta melanggar hukum dengan merugikan negara trilyunan rupiah disambut sorak sorai dan iringan lagu Indonesia Raya dari massa KMMSAJ. Dengan hasil putusan tersebut, maka pengelolaan air di Jakarta akan kembali dilaksanakan oleh pemerintah melaui PAM Jaya. (Aditya)

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.


Copyright © PT. Inko Sinar Media. All rights reserved.