포토뉴스 KUBU ARB MEMENANGKAN GUGATAN DI PTUN
페이지 정보
본문
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Teguh Satya Bhakti (tengah) mengetukan palu saat membacakan putusan dalam persidangan sengketa partai Golongan Karya (Golkar) yang diikuti sorak sorai dari pendukung kubu Abu Rizal Bakrie di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/05). Dalam putusan tersebut, Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono, yang secara otomatis surat keputusan itu dianggap batal dan kepengurusan partai sah pada kubu Abu Rizal Bakrie. (Aditya)
- 이전글세상에 이런일이 15.05.20
- 다음글DISKUSI KEKERASAN TERHADAP ANAK 15.05.18
댓글목록
등록된 댓글이 없습니다.